Cara, Syarat, dan Harga Tes Swab PCR Covid-19 Mandiri di Lampung

- 15 Desember 2020, 18:06 WIB
Pemprov Lampung menerima Mobile PCR dari PT. Kalikandri Banyu Bening dan bantuan Alat Kesehatan dari PT. Indofarma (BUMN).
Pemprov Lampung menerima Mobile PCR dari PT. Kalikandri Banyu Bening dan bantuan Alat Kesehatan dari PT. Indofarma (BUMN). /Alfanny Pratama/Pemprov Lampung

PR Metro Lampung News-- Masyarakat Lampung dapat melakukan tes swab Corona Virus Disease (Covid-19). Nah cara, syarat, dan harga tes swab Covid-19 dapat memperoleh informasi di artikel di bawah ini.

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka tempat untuk tes swab Covid-19 di UPTD Labkes Provins Lampung di Jalan Sam Ratulangi No.103 Penengahan, Bandarlampung.

Masyarakat umum dapat test swab PCR Covid-19 setiap Senin hingga Sabtu. Harga tes swab PCR Covid-19  dengan tarif Rp900 ribu.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Harga Rapid Tes Antigen di Lampung

Baca Juga: 24 Nakes Terpapar Covid-19, RSUD Abdul Moeloek Tetap Buka Pelayanan IGD

Pemprov Lampung membuka pelayanan tes swab PCR Covid-19 sejak Senin, 14 Desember 2020. Sedangkan syarat, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Test Swab PCR Covid-19 fungsinya untuk mendeteksi virus dari cairan lendir dari hidung atau tenggorokan. Dua lokasi itu dipilih karena menjadi tempat virus yang akan menggandakan dirinya.

Tambahan informasi Pemprov Lampung menerima bantuan Mobile diagnostic real time PCR (Polymerase Chain Reaction) dan alat kesehatan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Provinsi Lampung: 3 Anggota KPPS Lampung Tengah Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x