Ini Jadwal dan Harga Rapid Tes Antigen di Lampung

- 26 Desember 2020, 08:16 WIB
Ilustrasi rapid test
Ilustrasi rapid test /Pixabay/fernandozhiminaicela

PR Metro Lampung News-- Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil tes pemeriksaan cepat swab antigen. 

Upaya ini untuk mendeteksi penularan virus corona sehingga menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun. 

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, dikutip dari Antara, Sabtu 26 Desember 2020. 

Untuk diketahui, Rumah Sakit Advent dan Rumah Sakit Bumi Waras telah menyediakan pemeriksaan dengan harga rapid tes antigen Rp250.000. Syarat tes cukup fotokopi KTP. Informasi dari RS Advent Bandar Lampung jadwal rapid tes antigen dimulai pukul 9.00-12.00. Sementara di Rumah Sakit Bumi Waras Banjar Lampung, pendaftaran dimulai pukul 8.00 dan tes dimulai pukul 13.00. 

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Peraturan Rapid Tes Antigen Perjalanan Libur Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Rapid Test Antigen Lebih Akurat Dibandingkan Rapid Test Antibodi, Namun Tetap Saja, PCR yang Paling

Menurut Reihana, pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021. 
 
Menurut dia, pengguna mobil pribadi serta angkutan umum seperti pesawat terbang dan kapal laut harus melakukan tes cepat antigen secara mandiri.

Pemerintah daerah hanya membiayai pemeriksaan untuk sopir kendaraan logistik. 

"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya sopir kendaraan logistik," katanya. 

Baca Juga: Muasal Pisang dan Penyebarannya, Ternyata Dari Sini!


Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan syarat tes antigen bagi pendatang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru. 
 
Menurut surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020 tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x