Begini Cara Mencairkan Dana PIP SD di Bank BRI, Simak Syarat Lengkapnya

- 20 Desember 2020, 16:44 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud
Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud /Tangkapan Layar/

PR Metro Lampung News-- Ada informasi cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD di bank BRI supaya para orang tua tidak bingung. Agar siswa SD yang mendapat bantuan PIP Kemendikbud dapat segera mencairkan di bank BRI terdekat. 

Diketahui dari laman resmi bantuan PIP Kemendikbud bahwa besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa SD yaitu sejumlah Rp450 ribu per tahun. Jadi, satu semesternya siswa SD mendapat bantuan PIP Kemendikbud sekitar Rp225 ribu. 

Dana tersebut dapat digunakan sebagai penunjang pendidikan di SD. Misalnya untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, alat tulis, dan uang transportasi. 

Baca Juga: Ayo Buruan, Ini Cara Daftar PIP Rp.1 Juta Buat Siswa SD SMP SMA yang Tidak Punya KIP

Selain itu, dana bantuan PIP Kemendikbud SD juga dapat digunakan untuk uang saku sehari-hari siswa. Terlebih, bagi para siswa yang kesulitan ekonomi dan tidak pernah mendapatkan uang saku dari orang tua. 

Bila sudah mengaktifkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mengikuti prosedur pendaftaran PIP, maka sudah bisa mencairkan dana yang turun atau masuk ke rekening. Tentunya dana PIP Kemendikbud turun sesuai jadwal dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PIP Rp1 Juta Tahap 2 Buat Siswa SD, SMP, SMA Dari Kemendikbud di 2021

Maka, perlu tahu cara mencairkan dana PIP Kemendikbud SD di bank BRI. Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini. 

1. Bawa semua berkas yang dibutuhkan. 

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan dana PIP Kemendikbud antara lain sebagai berikut. 

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP) 

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA) 

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana

2. Datang ke bank BRI terdekat

Berikutnya, bawa semua berkas yang sudah lengkap ke bank BRI terdekat. Lalu, informasikan pada satpam atau petugas bank bila ingin mencairkan dana PIP Kemendikbud SD. 

Itu tadi cara mencairkan dana PIP SD di bank BRI secara individu alias masing-masing. Berikutnya, ada cara yang bisa digunakan para orang tua siswa yaitu rombongan atau kolektif. 

Baca Juga: Syarat Pencairan PIP di Bank dan Lembaga Penyalur untuk SD, SMP, SMA

Inilah cara mencairkan dana PIP Kemendikbud SD di bank BRI secara kolektif. 

1. Bawa dokumen yang dibutuhkan 

Syarat dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud SD di bank BRI secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA) 

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas. 

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Onlline dengan Mudah

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja. 

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat. 

2. Datang ke bank BRI 

Perwakilan yang diberi kuasa untuk mencarikan dana PIP Kemendikbud secara kolektif kemudian datang ke bank BRI. Tentunya menginformasikan kepada satpam atau petugas bank BRI bahwa ingin mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud SD secara kolektif. 

Demikian informasi dan syarat lengkap cara mencairkan dana PIP Kemendikbud SD di bank BRI. Cara ini dapat diterapkan ketika telah tiba jadwal pencairan masing-masing sekolah. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah