Syarat Pencairan PIP di Bank dan Lembaga Penyalur untuk SD, SMP, SMA

- 19 Desember 2020, 12:59 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud
Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud /Tangkapan Layar/

PR Metro Lampung News-- Syarat pencairan bantuan PIP Kemendikbud di bank dan lembaga penyalur untuk SD SMP dan SMA yaitu berupa berkas dokumen. Berkas inilah yang digunakan sebagai bukti bahwa siswa bersangkutan mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud. 

 

Siswa yang telah dinyatakan mendapat bantuan PIP Kemendikbud adalah mereka yang sudah mengaktifkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa yang belum memiliki KIP harus mendaftar bantuan PIP Kemendikbud melalui sekolah masing-masing. 

 

Adapun syarat yang harus dibawa oleh siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud dilansir dari laman resmi Kemendikbud akan ditulis di bawah ini. Syarat ini mencakup pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening virtual, rekening tabungan, dan secara kolektif. 

Baca Juga: Cara Aktivasi KIP Supaya Dapat Bantuan PIP Kemendikbud

Syarat pencairan PIP di bank dan lembaga penyalur untuk SD SMP SMA

1. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari rekening virtual antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x