Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Onlline dengan Mudah

- 18 Desember 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir /Pixabay/Free-Photos

PR Metro Lampung News-- Cara membuat akta kelahiran secara online dapat dilakukan di berbagai daerah yang telah tersedia seperti Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara, Palembang, Jambi, Medan, Makassar dan lainnya. Selain itu ada tentu syarat membuat akta kelahiran, baik bagi yang baru lahir atau sudah yang dewasa.

Nah untuk cara dan syarat membuat akta kelahiran secara online itu tentu mempermudah masyarakat. Tujuan untuk bikin permohonan akta kelahiran supaya surat itu dapat digunakan berbagai hal.

Kini segala hal busa diakses secara online, termasuk salah satunya yaitu pembuatan akta kelahiran. Dulu pembuatan akta kelahiran masih susah karena perlu datang ke kantor kependudukan untuk membuatnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Keranjang Belanja di Whatsapp Bussiness

Belum lagi kalau memang sedang banyak yang membuat akta kelahiran ataupun urusan kependudukan lainnya. Maka perlu antre cukup lama.

Sistem pembuatan akta kelahiran yang diurus secara manual juga banyak membuat maraknya calo untuk mengurus persyaratannya. Hal ini tentunya akan sangat merugikan.

Namun sekarang pembuatan akta kelahiran sudah bisa diurus dari rumah dengan secara online. Jadi tidak perlu bolak–balik ke kantor kependudukan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Laptop yang Hang Tidak Bisa Bergerak dan Dimatikan

Berikut adalah cara membuat akta kelahiran secara onlline dengan mudah:

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x