Titik Penyekatan Mudik 2021 Daerah Medan dan Sumut atau Sumatera Utara

- 8 Mei 2021, 14:12 WIB
ilustrasi penyekatan mudik
ilustrasi penyekatan mudik /Pexels/ Rosemary Ketchum/

PR Metro Lampung News-- Titik penyekatan mudik 2021 di sejumlah wilayah dan daerah mulai diberlakukan seperti daerah Medan dan Sumut atau Sumatera Utara.

Diketahui bahwa penyekatan dilakukan karena untuk mencegah terjadinya para pemudik untuk pulang kampung halamannya.

Selain itu juga selaras dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah bahwa mudik tahun 2021 dilarang.

Baca Juga: Titik Pos Penyekatan Mudik 2021 di Bengkulu, Pemeriksaan dan Penghalauan Para Pemudik

Gunanya untuk meminimalisir terjadinya lonjakan terpapar virus Corona.

Maka untuk mengantisipasi itu semua di berbagai daerah maupun wilayah seperti Medan dan Sumut atau Sumatera Utara mulai diperketat dengan penyekatan di jalan-jalan tertentu.

Baca Juga: Titik Jalur Pos Penyekatan Mudik 2021 di Palembang dan Jadwal Mulai Diberlakukan

Berikut dibawah ini titik penyekatan mudik 2021 daerah Medan dan Sumut atau Sumatera Utara.

1. Jalinsum Medan-Banda Aceh di Desa Halaban, Besitang, Langkat

2. Waterpark Ria Desa Air Hitam, Gebang, Langkat

3. Pos Lantas Sei Arang, Sei Dendang, Stabat, Langkat

4. Lau Baleng perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara

5. Perbatasan Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam, Aceh

6. Jalan Manduamas-Singkil Desa Saragih Barat, Tapanuli Tengah

Jalan Lintas Medan-Padang Km 75-78, Muara Sipongi, Mandailing Natal

2. Jalan Lintas Km 98-99 Ranto Baek Panyabungan-Sumbar

Selain titik penyekatan dengan provinsi, terdapat titik penyekatan antar kabupaten/kota serta di wilayah bandara dan pelabuhan.

Berikut ini daftarnya:

Serdang Berdagai: 3 pos
Tebing Tinggi: 3 pos
Asahan: 6 pos
Tanjungbalai: 1 pos
Pematangsiantar: 4 pos
Simalungun: 6 pos
Labuhanbatu: 3 pos
Padang Lawas: 2 pos
Tapanuli Utara: 3 pos
Tapanuli Selatan: 5 pos
Mandailing Natal: 2 pos
Batubara: 3 pos
Nias: 4 pos
Tapanuli Tengah: 2 pos
Sibolga: 2 pos
Padangsidimpuan: 4 pos
Pakpak Bharat: 1 pos
Toba: 2 pos
Samosir: 5 pos
Dairi: 1 pos
Humbang Hasundutan: 3 pos
Karo: 1 pos
Binjai: 4 pos
Langkat: 2 pos
Pelabuhan Belawan: 1 pos.

Sebelum dilakukan penyekatan daerah, pemerintah  menetapkan pemberlakuan larangan mudik di tahun 2021.

Pelarang mudik pada tahun ini diberlakukan selama dua Minggu dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini diberlakukan untuk semua masyarakat baik pengguna motor, mobil, kereta api bahkan pesawat lintas kota dan provinsi hingga negara.

Jika terdapat masyarakat yang nekat melakukan mudik maka akan di stop oleh polisi penjaga titik penyekatan tersebut.

Dan dilakukan tes tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.

Apabila terjadi positif maka akan di isolasi dan jika mengeluarkan hasil yang negatif pun anda tidak bisa pulang karena akan diminta untuk putar balik.

Itulah titik penyekatan mudik 2021 daerah Medan dan Sumut atau Sumatera Utara.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah