Apakah Bisa Menyebrang Kapal Bakauheni Merak Mudik Lebaran 2021, Cek Info Terbarunya

- 8 April 2021, 13:33 WIB
Informasi apakah bisa menyebrang kapal Bakauheni Merak mudik Lebaran 2021 terbaru
Informasi apakah bisa menyebrang kapal Bakauheni Merak mudik Lebaran 2021 terbaru /Surat Edaran perihal Pengendalian Transportasi Darat dalam masa Pandemi Corona di Pelabuhan Penyebrangan Merak/Facebook Perahupustaka Bakauheni Lampung

PR Metro Lampung News-- Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 24 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021. Simak info apakah bisa menyebrang kapal Bakauheni Merak mudik Lebaran 2021 terbaru.
 
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 24 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Eksternal Mudik Lebaran/Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Maka banyak yang mempertanyakan apakah bisa menyebrang kapal Bakauheni Merak mudik Lebaran 2021 terbaru.
 
Berdasarkan Surat Edaran larangan mudik 2021 yang telah disebutkan di atas tertulis bahwa dengan ini diminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Merak pada poin 1E untuk segera menghentikan/menutup pelayanan online ticketing atau penjualan tiket pada sistem Ferizy untuk penumpang pajalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
 
Dilansir dari laman resmi akun Facebook Perahupustaka Bakauheni Lampung, tiket online Ferizy akan ditutup tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dimana kendaraan yang bisa dan boleh menyebrang perihal mudik Lebaran 2021 adalah hanya kendaraan barang dan nantinya akan ada beberapa tempat cek poin atau pemeriksaan oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil rapat pada Rabu, 7 April 2021.
 
Info penyebrangan Merak Bakauheni hari ini adalah pelabuhan Merak masih padat ramai kendaraan penumpang dan barang. Dermaga reguler yang beroperasi dermaga 1, 2, 3, dan 5 dan dermaga 6 eksekutif, namun harus tetap hati-hati dan waspada akibat cuaca yang masih kurang baik untuk menyebrang kapal Bakauheni Merak.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Merak Bakauheni Hari Ini Terbaru 2021
 
Kemudian info untuk penyebrangan di Selat Sunda adalah dengan ini diminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Merak pada poin 1B untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapid Test Antigen dan test GeNose 19 di Pelabuhan penyebrangan Merak.
 
Syarat penyebrangan pelabuhan Merak Bakauheni hari ini adalah dengan ini diminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Merak pada poin 1C untuk melaksanakan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dan test GeNose 19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dimaksud di Pelabuhan penyebrangan Merak.
 
Perihal mudik ke Lampung hari ini, dalam Surat Edaran pun diminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Merak pada poin 1D untuk memasukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen sebagai persyaratan bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem Ferizy (pengguna jasa mengunggah surat keterangan dimaksud).
 
Info mudik Lampung hari ini berdasarkan Surat Edaran diatas pun, diminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Merak pada poin 1E untuk segera menghentikan atau menutup pelayanan online ticketing atau penjualanan tiket pada sistem Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan Via pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.
 
Perihal aturan mudik lebaran 2021, Menteri Perhubungan masih belum menerbitkan beleid karena menunggu Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penanganan pandemi saat mudik lebaran 2021 dan menuggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Cara Pesan Beli Tiket Kapal Merak dan Bakauheni Secara Online 2021
 
Terkait larangan mudik Lebaran 2021, ada yang bisa atau boleh nelakukan perjalanan dengan beberapa syarat berikut ini yaitu larangan mudik Lebaran 2021 diketahui diberlakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 yaitu selama 12 hari dimana masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi terhadap penularan virus Covid-19.
 
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021 ditetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2021 adalah hanya satu hari saja yang berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
 
Dimana larangan dan syarat mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku bagi Aparatur sipil negara ASN, BUMN, TNI, POLRI, karyawan atau pegawai swasta, para pekerja mandiri, dan masyarakat umumnya.
 
Sanksi mudik Lebaran 2021 dan denda mudik lebaran 2021 akan berlaku jika masih saja melakukan pelanggaran terkait dengan tidak diperbolehkannya berpergian atau melakukan perjalanan pada saat mudik Lebaran 2021 pengecualian jika ada keperluan atau hal mendesak dimana sanksi dan denda yang diberikan terkait mudik Lebaran 2021 akan diberikan kepada mereka yang melanggar masih dalam pembahasan oleh Kementrian Perhubungan.
 
Larangan terkait mudik Lebaran 2021 bukanlah hoax karena pemerintah akan memberikan pengecualian kepada ASN atau BUMN atau Aparatur Negara tetap dapat melakukan perjalanan dinas selama mudik lebaran 2021 dengan melampirkan syarat surat tugas yang telah dibubuhi tandatangan oleh pejabat minimal eselon 2.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak di Lampung Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya Terbaru 2021 Secara Online dan Langsung
 
Lalu, aturan bagi masyarakat yang boleh atau bisa melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2021 yaitu harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa setempat dengan syarat memiliki keperluan yang mendesak.
 
Sekian informasi buat pembaca semoga terjawab bagi yang tanya apakah bisa menyebrang kapal Bakauheni Merak mudik Lebaran 2021 terbaru.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x