Awas Tilang Elektronik (E-Tilang) Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Ini Titik Penempatan Kameranya

- 17 Maret 2021, 19:22 WIB
Titik  penempatan kamera e-tilang di sejumlah ruas jalan yang ada di Bandar Lampung
Titik penempatan kamera e-tilang di sejumlah ruas jalan yang ada di Bandar Lampung /Pixabay/StockSnap

PR Metro Lampung News-- Satlantas Polresta Bandar Lampung sudah menempatkan kamera e-tilang menyusul akan segera dioperasikannya tilang elektronik. Berikut jalan yang menjadi titik penempatan kameranya.

Rencananya tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan secara serentak pada tanggal 23 Maret 2021. Tiap ruas jalan yang dipasang kamera e-tilang akan diawasi oleh petugas khusus.

Kamera e-tilang adalah kamera yang mampu menangkap gambar pengendara yang melanggar dengan efektivitas pembesaran gambar hingga 30 kali.

Demikian halnya bagi pengendara yang melakukan pelanggaran di malam hari, kamera ini sudah dilengkapi infra red yang mampu mendeteksi pelanggaran di cahaya yang gelap atau malam hari.

Baca Juga: Daftar Alamat Kantor Pajak di Lampung

Gambar capture pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikirim ke command centre Polresta Bandar Lampung untuk memastikan bentuk pelanggarannya.

Selanjutnya, petugas akan mengirim surat tilang ke pelanggar melalui kerjasama dengan PT.Pos Indonesia.

Sedangkan titik ruas jalan yang akan segera diberlakukan denda e-tilangnya adalah yakni;

1. Lampu Merah Jalan Ki Maja, Way Halim

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x