Ini 5 Titik Jalan yang Terpasang Kamera Tilang di Bandar Lampung

- 3 Februari 2021, 09:50 WIB
Ini 5 Titik Jalan yang Terpasang Kamera Tilang di Bandar Lampung
Ini 5 Titik Jalan yang Terpasang Kamera Tilang di Bandar Lampung /Pixabay/PublicDomainPictures

 

PR Metro Lampung New-- Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan menyampaikan sudah ada lima titik wilayah di Bandar Lampung yang dipasang kamera e-TLE. 

"Harapannya dengan pemasangan e-TLE ini pengendara semakin tertib. Mudah-mudahan bisa di pasang di luar Bandar Lampung juga terutama jalan tol yang rawan terjadi pelanggaran," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Selasa 2 Februari 2021. 

Lima titik yang telah di pasang tersebut di antaranya Jalan Sultan Agung, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pattimura, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Kartini. Menurutnya e-TLE ini akan dilaunching serentak pada 17 Maret 2021 mendatang. 

Baca Juga: Andin Cium Tangan Aldebaran Berurai Air Mata, Simak Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 2 Februari 2021

Sementara itu Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azial Fikri menambahkan selama proses pelaksanan e-TLE tersebut kegiatan manual akan tetap berjalan.

Selain itu pihaknya juga baru melakukan survey di dua titik jalan tol KM 38 dan KM 54. "Kemungkinan nanti ada penambahan lagi. Sekarang baru dua titik itu yang kami survey," ujarnya.

Pemasangan e-TLE tersebut merujuk penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurutnya dengan adanya program uji coba elektronic traffic lawcement (e-TLE) akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional atau menggunakan kamera tilang. 

Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. 

Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui e-TLE. 

Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Kabupaten Lampung Selatan, Tak Perlu Hadir di Persidangan

Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Bandar Lampung, Tak Perlu Ikuti Sidang Tilang

Cara Kerja e-TLE

Ada pun cara kerja kamera tilang, e-TLE tersebut berdasarkan pemaparan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, dengan cara merekam pelangggar lalu lintas menggunakan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol. 

Lalu hasil rekaman tersebut dijadikan sebagai bukti.

Selanjutnya sistem e-TLE akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar. 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan surat tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Halaman 26 27 28 Subtema 1 Pembelajaran 4 Tentang Hewan Peliharaan

Namun jika pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang tersebut, pelanggar dapat menitipkan uang melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. 

Sehingga perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat digelar tanpa kehadiran pelanggar.***

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah