LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

- 19 Mei 2024, 08:42 WIB
Viral Selebgram Lampung Soroti Jalan Rusak, Fotonya Sering Digunakan Warganet Kritik Pemerintahan
Viral Selebgram Lampung Soroti Jalan Rusak, Fotonya Sering Digunakan Warganet Kritik Pemerintahan /Instagram/@ummuhanii89

PR Metro Lampung News-- LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak secara online maupun offline. Posko ini menerima pengaduan dari masyarakat yang mengalami kerugian akibat rusaknya jalan di daerahnya. Pengaduan online dapat dilakukan melalui WhatsApp dan telepon di nomor 082182222070 atau melalui email di [email protected]. Untuk pengaduan offline, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pengaduan harus disertai identitas pengadu, foto jalan, alamat atau ruas jalan, dan kronologi kejadian.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan di Provinsi Lampung.

Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini. Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga kategori provinsi dengan jalan kabupaten/kota rusak berat terbanyak.

Baca Juga: Petani Bersolidaritas Kawal Petani Korban Kriminalisasi

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah rusak bertahun-tahun dan tidak pernah ada perbaikan. "Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan telinga terhadap banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang tidak mendapat tanggapan," ujar Sumaindra, dalam keterangan Jumat 17 Mei 2024.

Ia menambahkan, penyelenggara jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan provinsi, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah