Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas.
Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui e-TLE.
Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Kabupaten Lampung Selatan, Tak Perlu Hadir di Persidangan
Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Bandar Lampung, Tak Perlu Ikuti Sidang Tilang
Cara Kerja e-TLE
Ada pun cara kerja kamera tilang, e-TLE tersebut berdasarkan pemaparan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, dengan cara merekam pelangggar lalu lintas menggunakan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol.
Lalu hasil rekaman tersebut dijadikan sebagai bukti.
Selanjutnya sistem e-TLE akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan surat tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Halaman 26 27 28 Subtema 1 Pembelajaran 4 Tentang Hewan Peliharaan