Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

f. Mengambil SKCK dan melegalisir

Borang yang sudah selesai diketik petugas akan jadi dalam satu hari. Namun, bila pemohon SKCK di polres sedang ramai prosesnya bisa lebih dari satu hari. 

Disarankan sebaiknya datang pagi hari sehingga ketika sore hari sudah selesai.

Setelah selesai membuat SKCK, selanjutnya fotokopi surat tersebut sebanyak permintaan petugas layanan SKCK dan melegalisirnya. 

Tambahan informasi, jadwal pembuatan SKCK di Polres Pringsewu yaitu pada Senin - Jumat pukul 08:00 s/d 15:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00 s/d 11:00 WIB. 

Itulah informasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu. Cara di atas dikutip dari laman resmi Polres Pringsewu Provinsi Lampung. ***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Polres Pringsewu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x