Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Tentu semua persyaratan harus dipenuhi pemohon agar Polres Pringsewu bisa menerbitkan SKCK sesuai kebutuhan. 

b. Datang ke Polres bagian pelayanan SKCK

Selanjutnya, datang ke Polisi Reserse (Polres) di kabupaten Pringsewu. Carilah bagian pelayanan SKCK. Lalu, temui petugas di loket dan bilang bahwa tujuanmu adalah membuat SKCK.

c. Ikuti prosedur pembuatan SKCK dan isi borang

Petugas di bagian pelayanan SKCK akan memberitahu prosedur pembuatan SKCK. Prosedur pembuatan SKCK ini dimulai dari pemohon menyerahkan fotokopi KTP ke bagian sidik jari. Lalu, pemohon mengisi borang yang disediakan.

d. Menunggu antrian

Setelah selesai mengisi borang, berikutnya pemohon menunggu antrian namanya dipanggil untuk melakukan sidik jari. Sidik jari adalah salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pemohon SKCK. 

Baca Juga: Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Lampung Selatan

e. Legalisir borang 

Pemohon yang sudah selesai sidik jari, kemudian ke bagian legalisir lalu mengisi borang kembali. Berikutnya, pemohon menyerahkan borang dan persyaratan lain yaitu fotokopi KK, fotokopi Akte, dan pas foto ukuran 4x6cm pada petugas, serta, membayarkan tariff sebesar Rp. 30.000,-.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Polres Pringsewu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x