Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

PR Metro Lampung News-- Inilah rangkuman cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Supaya warga yang ingin membuat bisa mengetahui apa saja tahapannya. 

SKCK adalah surat yang menerangkan seseorang bebas dari catatan kepolisian. Surat ini biasanya digunakan oleh para pelamar kerja untuk menyatakan sekaligus sebagai bukti tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Selain itu, SKCK juga menjadi syarat mendaftar beasiswa atau pendidikan tinggi tertentu. Sekali lagi supaya pihak yang bersangkutan yakin bahwa kandidatnya bebas dari tindak kriminal. 

Kini, SKCK sudah bisa dibuat secara online. Namun ada pula beberapa daerah yang masih menyediakan layanan offline pembuatan SKCK. 

Makanya harus cari tahu supaya bisa menyesuaikan keadaan. Misalnya sedang tidak bisa datang ke tempat pembuatan SKCK, maka bisa pilih yang online

Baca Juga: Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Tanggamus

Berikut adalah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu. Jangan lupa baca informasi persyaratannya dulu. 

1. Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Dilansir dari laman polres Pringsewu, inilah syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan oleh pemohon pembuatan SKCK di Polres Pringsewu Provinsi Lampung.

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

c. Fotocopy Akte Kelahiran

d. Fotocopy Kartu Identitas Lain (Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP)

e. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 Cm Sebanyak 4 Lembar

c. Membayar Tarif PNPB SKCK Sebesar Rp30.000

*) PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. (Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997).

 

2. Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu

a. Lengkapi semua persyaratan pembuatan SKCK di kabupaten Pringsewu. 

Tentu semua persyaratan harus dipenuhi pemohon agar Polres Pringsewu bisa menerbitkan SKCK sesuai kebutuhan. 

b. Datang ke Polres bagian pelayanan SKCK

Selanjutnya, datang ke Polisi Reserse (Polres) di kabupaten Pringsewu. Carilah bagian pelayanan SKCK. Lalu, temui petugas di loket dan bilang bahwa tujuanmu adalah membuat SKCK.

c. Ikuti prosedur pembuatan SKCK dan isi borang

Petugas di bagian pelayanan SKCK akan memberitahu prosedur pembuatan SKCK. Prosedur pembuatan SKCK ini dimulai dari pemohon menyerahkan fotokopi KTP ke bagian sidik jari. Lalu, pemohon mengisi borang yang disediakan.

d. Menunggu antrian

Setelah selesai mengisi borang, berikutnya pemohon menunggu antrian namanya dipanggil untuk melakukan sidik jari. Sidik jari adalah salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pemohon SKCK. 

Baca Juga: Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Lampung Selatan

e. Legalisir borang 

Pemohon yang sudah selesai sidik jari, kemudian ke bagian legalisir lalu mengisi borang kembali. Berikutnya, pemohon menyerahkan borang dan persyaratan lain yaitu fotokopi KK, fotokopi Akte, dan pas foto ukuran 4x6cm pada petugas, serta, membayarkan tariff sebesar Rp. 30.000,-.

f. Mengambil SKCK dan melegalisir

Borang yang sudah selesai diketik petugas akan jadi dalam satu hari. Namun, bila pemohon SKCK di polres sedang ramai prosesnya bisa lebih dari satu hari. 

Disarankan sebaiknya datang pagi hari sehingga ketika sore hari sudah selesai.

Setelah selesai membuat SKCK, selanjutnya fotokopi surat tersebut sebanyak permintaan petugas layanan SKCK dan melegalisirnya. 

Tambahan informasi, jadwal pembuatan SKCK di Polres Pringsewu yaitu pada Senin - Jumat pukul 08:00 s/d 15:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00 s/d 11:00 WIB. 

Itulah informasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu. Cara di atas dikutip dari laman resmi Polres Pringsewu Provinsi Lampung. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Polres Pringsewu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x