a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c. Fotocopy Akte Kelahiran
d. Fotocopy Kartu Identitas Lain (Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP)
e. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 Cm Sebanyak 4 Lembar
c. Membayar Tarif PNPB SKCK Sebesar Rp30.000
*) PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. (Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997).
2. Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu
a. Lengkapi semua persyaratan pembuatan SKCK di kabupaten Pringsewu.