Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

c. Fotocopy Akte Kelahiran

d. Fotocopy Kartu Identitas Lain (Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP)

e. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 Cm Sebanyak 4 Lembar

c. Membayar Tarif PNPB SKCK Sebesar Rp30.000

*) PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. (Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997).

 

2. Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu

a. Lengkapi semua persyaratan pembuatan SKCK di kabupaten Pringsewu. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Polres Pringsewu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x