Alhamdulillah BLT BMK Rp2,4 Juta Diserahkan Presiden Jokowi, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

- 10 Januari 2021, 16:05 WIB
Syarat dan cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi
Syarat dan cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi /Pixabay/Tama66/

Sembari menunggu jadwal pendaftaranBLT BMK Rp2,4 juta dibuka, bisa baca syarat dan cara daftarnya dulu di bawah ini. 

Syarat daftar BLT BMKG Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha. 

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta bisa ikuti cara daftar dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Baca Juga: Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021, Simak Penjelasan dari Menaker

Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x