Alhamdulillah BLT BMK Rp2,4 Juta Diserahkan Presiden Jokowi, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

- 10 Januari 2021, 16:05 WIB
Syarat dan cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi
Syarat dan cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi /Pixabay/Tama66/

1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar. 

4. Datang dan mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain:

a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

c. Kementerian atau lembaga

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)

Itulah kabar baik Presiden Jokowi berikan BLT BMK Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Serta, ada tambahan informasi syarat dan cara daftarnya untuk segera dipersiapkan dari sekarang. ***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x