PR Metro Lampung News-- Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan diperpanjang.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan BLT itu direncanakan akan diperpanjang hingga tahun 2021 atau minimal hingga kuartal pertama tahun 2021.
Menurutnya, rencana perpanjangan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini karena antusias tinggi dari pendaftar jenis bantuan tersebut.
Dikutip dari FIX Indonesia, dalam artikel BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Cek Syarat Pendaftarnya di Sini!, bantuan ini akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang berusaha bertahan dari efek pandemi Covid-19.
Baca Juga: Terbaru Jadwal Pencairan BLT Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Segera Cair Kata Menaker Ida
Baca Juga: Masakan Nusantara Jadi Tantangan Menu Grand Final Masterchef Indonesia Season 7
Bagi UMKM yang gagal menjadi penerima bantuan dan belum pernah jadi penerima BLT UMKM, disarankan untuk mengecek kembali persyaratannya.
Syarat Penerima BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI)