2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar.
4. Datang dan mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain:
a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
c. Kementerian atau lembaga
d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)
Demikian informasi perihal Presiden Jokowi yang menyerahkan BLT BMK Rp2,4 juta beserta syarat dan cara mendaftrnya. Syarat dan cara mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta tersebut mengacu pada info pendaftaran BLT UMKM pada 2020 lalu. ***