Syarat daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha.
Baca Juga: Ada Kendala, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp1,2 Juta Subsidi Gaji Bulan Januari 2021 Info Kemnaker
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta bisa ikuti cara daftar dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021
1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021