Presiden Jokowi BLT BMK Rp2,4 Juta Buat UMK, Cek Syarat dan Cara Daftar Januari 2021

- 10 Januari 2021, 14:50 WIB
Presiden Jokowi berikan  BLT BMK Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro kecil. Simak syarat dan cara daftar
Presiden Jokowi berikan BLT BMK Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro kecil. Simak syarat dan cara daftar /www.setneg.go.id

 

PR Metro Lampung News-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta kepada 58 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari sejumlah wilayah di Jakarta. Informasi ini dikutip dari laman Sekretaris Negara. 

BLT BMK Rp2,4 juta diberikan dengan tujuan meringankan beban yang dialami pelaku usaha mikro dan kecil di saat pandemi. Demikian kata Presiden Jokowi dalam acara penyerahan BLT BMK Rp2,4 juta pada Rabu, 6 Januari 2021 di halaman tengah Istana Merdeka. 

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa BLT BMK Rp2,4 juga bisa dimanfaatkan para pelaku usaha mikro dan kecil sebagai modal usaha supaya omzet bisa bertambah. 

"Ini untuk membantu baik untuk modal kerja maupun modal usaha karena saya tahu omzet Bapak atau Ibu pasti turun, yang dulu jualan bisa Rp1 juta sekarang mungkin bisa turun separuh atau sepertiganya," kata Presiden Jokowi. 

Tentunya penyerahan BLT BMK Rp2,4 juta kepada 58 pelaku usaha mikro dan kecil yang telah dilaksanakan Presiden Jokowi tersebut menjadi kabar gembira di awal tahun 2021. Hal ini berarti pembukaan pendaftaran BLT BMK Rp2,4 juta untuk berbagai wilayah akan segera dilakukan. 

Baca Juga: Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021, Simak Penjelasan dari Menaker

BLT BMK Rp2,4 juta bisa dibilang hampir mirip dengan program bantuan pelaku usaha sebelumnya yakni Banpres Produktif UMKM. Besaran nominalnya pun sama yakni Rp2,4 juta dalam sekali pencairan. 

Berdasarkan informasi program Banpres Produktif BLT UMKM pada 2020 lalu, diperkirakan syarat dan cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tidak akan jauh berbeda. Sebab, masih sama-sama bantuan untuk modal bagi pelaku usaha. 

Jadwal pendaftaran BLT BMK Rp2,4 juta belum dirilis secara resmi. Maka, bisa baca persiapkan syarat dan ikuti caranya mulai dari sekarang. 

Syarat daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha. 

Baca Juga: Ada Kendala, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp1,2 Juta Subsidi Gaji Bulan Januari 2021 Info Kemnaker

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta bisa ikuti cara daftar dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar. 

4. Datang dan mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain:

a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

c. Kementerian atau lembaga

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)

Demikian informasi perihal Presiden Jokowi yang menyerahkan BLT BMK Rp2,4 juta beserta syarat dan cara mendaftrnya. Syarat dan cara mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta tersebut mengacu pada info pendaftaran BLT UMKM pada 2020 lalu. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x