Panduan Orang Tua, 3 Cara Memblokir Situs Pornografi dan Berbahaya Supaya Tak Jadi Tontonan Anak

- 7 Desember 2020, 23:50 WIB
Ilustrasi cara blokir situs pornografi supaya tidak ditonton oleh anak
Ilustrasi cara blokir situs pornografi supaya tidak ditonton oleh anak /46173/Pixabay

PR Metro Lampung News-- Cara memblokir situs atau website pornografi dan berbahaya lainnya itu penting dengan pakai aplikasi Family Link. Terlebih lagi bagi orang tua supaya tidak dikonsumsi anak. 

Soalnya era saat ini akses informasi benar-benar sudah sulit untuk dibendung. Setiap orang tua pastinya merasa kesulitan untuk membuat anaknya tidak bisa mengakses internet bebas tanpa batasan umur.

Hal itu tentu saja memang karena zaman sekarang anak harus berdampingan dengan teknologi terutama HP. HP memiliki dua sisi buat bersaing dan belajar dan dapat pula disalahgunakan.

Baca Juga: 4 Cara Mencegah Radiasi HP Saat Tidur, Supaya Tetap Sehat

Maka, membuat pekerjaan rumah berat bagi orang tua yang tidak bisa selalu on time untuk mengawasi anak-anaknya. Sebenarnya pemerintah sendiri sudah memblokir berbagai situs internet negatif yang berbahaya, hanya saja karena banyak pula yang membuat tiruannya pastinya situs seperti itu tidak mudah dihilangkan.

Melalu artikel di sinilah kita bisa dapat informasi panduan bagi orang tua pada untuk memblokir website berabu pornografi dan hal-hal yang berbahaya lainnya. Supaya mencegah anak mengkonsumsi informasi yang belum ranah umur mereka.

Inilah langkah-langkah cara memblokir situs-situs pornografi dan berbahaya untuk dikomsumsi Anak

Baca Juga: 5 Penyebab Wifi Jadi Lemot di HP atau Laptop dan Cara Mengatasinya

1. Pakai aplikasi Family Link

Banyak sekali aplikasi yang bisa digunakan untuk memblokir situs pornografi karena tidak sesuai ranah bagi anak. Aplikasi yang dapat digunakan dan menjadi alternatif salah satunya adalah Family Link.

Family Link aplikasi yang satu ini bisa membuat anak tetap bisa melakukan pencarian pada hal-hal yang ingin diketahuinya melalui google, tapi untuk akses situs pornografi sudah terblokir.

Bukan hanya situs pornografi, situs terlarang lainnya juga bisa di blokir dan pastinya tanpa menyulitkan orang tua untuk terus mendampinginya.

2. Batasi waktu penggunaan internet anak

Fitur lainnya di Family Link yaitu adanya batasan waktu yang bisa diterapkan pada HP milik anak. Jadi orang tua bebas mengatur waktu anak untuk mengakses internet.

Cara menggunakan batasi waktu penggunaan internet anak pakai Family Link yang satu ini juga cukup mudah. Orang tua tinggal mendownload aplikasi terlebih dahulu pada playstore untuk pengguna android adan appstore bagi pengguna ios.

Baca Juga: Cara Membedakan Madu Murni Asli dan Palsu Pakai 5 Benda Ini

Kemudian lakukan penginstalan pada perangkat HP yang digunakan. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk komputer atau laptop. Lalu tiggal mendownloadnya melalui browser.

Selanjutnya untuk login ke aplikasi sebagai user pastikan email yang digunakan dibuat tersendiri untuk anak. Agar kalian bisa megawasi apa yang ia jelajahi tanpa tercampur dengan email milik.

Sedangkan untuk mengatur waktu yang bisa digunakan anak untuk akses internet bisa menggunakan opsi smartwatch yang ada pada aplikasi. Lalu, hanya perlu mengatur batasan waktunya di sana.

3. Melalui sambungan router

Langkah yang ketiga adalah menggunakan pengaturan sambungan pada router. Saat ini kita bisa mengatasi blokir situs dewasa melalui pengaturan dari routernya.

Akan tapi menggunakan cara yang satu ini pastinya bukan hanya membatasi akses anak tapi seluruh pengguna sambungan karena router mengatur secara umum.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Beasiswa Buat Mahasiswa, Inilah Tahap-Tahapnya

Teknologi memang memberikan kita dua sisi, yaitu negatif dan positif. Hanya saja bagi orang-orang yang bijak pastinya bisa mengubah sisi negatif tersebut sebagai solusi juga apabila memiliki informasi.

Itullah cara memblokir situs atau website pornografi dan berbahaya lainnya itu penting dengan pakai aplikasi Family Link. Bagi orang tua jadi sudah tau caranya supaya tidak dikonsumsi anak.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah