5. Selanjutnya, Disdik atau Kemenag akan mengirimkan data pengajuan tersebut ke Kemdikbud atau Kemenag pusat.
6. Pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
7. Bagi calon penerima yang lolos seleksi, maka Kemdikbud atau Kemenag akan mengirimkan KIP atau Kartu Indonesia Pintar ke siswa yang bersangkutan.
8. Setelah siswa mendapatkan KIP, siswa tersebut dapat mengecek BLT Anak Sekolah di website resmi Kemensos.
Nah, sebelum mendaftar, berikut ini syarat-syarat yang harus kalian siapkan :
1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu
4. Raport
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari pihak sekolah