Apa Itu PIP Begini Cek di pip.kemdikbud.go.id dan Cara Membuat Kartu KIP

- 28 Desember 2021, 16:57 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /pip.kemdikbud.go.id/

PR Metro Lampung news- Para orangtua wali murid pasti sangat penasaran dengan apa itu PIP dan bagaimana cara mengeceknya di pip.kemdikbud.go.id. Ini dia informasi pentingnya yang sudah dirangkum untuk memudahkan para orangtua mengenai PIP.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah program yang dibuat oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar bagi siswa SD/MI,SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.

Program ini dikembangkan dan dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama bersama-sama, dengan tujuan mencegah kemungkinan putus sekolah.

Melalui PIP, Para peserta didik akan mendapatkan dana penerimaan bantuan yang berbeda tergantung dari tingkat pendidikan yang ditempuh.

Anak Sekolah Dasar/MI/Paket A mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.450.000 setiap tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp. 750.000 per tahun dan SMA/SMK/MA/Paket C mendapat dana bantuan pendidikan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.

Kemudian siswa/Siswi yang masuk dalam program PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kartu identitas peneriman dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

Adapun untuk membuat kartu KIP bagi yang belum punya, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh orangtua murid, yakni:
a. Kartu Keluarga
b. Akta Kelahiran
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu jika belum ada (SKTM)
d. Rapor hasil belajar siswa
e. Surat penerima Bantuan Siswa Miskin dari Kepala Sekolah

Setelah itu siswa mendaftar ke lembaga pendidikan dengan membawa KKS atau SKTM (jika belum ada kartu KKS) milik orangtuanya. Pihak Sekolah akan mendaftarkan KIP siswa pada aplikasi dapodik dan menunggu pihak Kemendikbud melakukan verifikasi untuk mengeluarkan Surat Keputusan penetapan penerima manfaat KIP.

Daftar nama akan dikirimkan kepada bank penyalur, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk dilakukan penyesuaian data. Apabila sudah lengkap, pihak sekolah memberikan surat keterangan pada siswa pelamar KIP untuk bisa memanfaatkan PIP.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x