PR Metro Lampung News-- Inilah cara pendaftaran KIP kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, begini cara daftar bagi yang tidak punya KIP.
Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pendidikan anak bangsa seperti UU No.12 tahun 2012 yang mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan kemerataan pendidikan tinggi.
Menjawab hal tersebut dalam Permendikbud No. 10 tahun 2020 melalui program Indonesia Pintar dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Hingga tahun 2021, program KIP kuliah sudah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa untuk bisa menyengam bangku pendidikan tinggi baik melalui Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
Beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan KIP kuliah adalah sebagai berikut:
1. Siswa/siswi jenjang pendidikan SMA/SMK/sederajat yang lulus yang lulus pada tahun tersebut atau dua tahun sebelumnya
2. Potensi akademik yang dimiliki baik namun terdapat keterbatasan biaya/ekonomi yang dibutikan dengan dokumen sah
3. Pelamar lulus penerimaan PTN atau PTS pada program studi terakreditas