Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PIP Rp1 Juta Tahap 2 Buat Siswa SD, SMP, SMA Dari Kemendikbud di 2021
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyetujui dan memverifikasi data yang diserahkan oleh sekolah dan melaporkannya ke Direktorat Teknis Kemendikbud.
4. Kemudian, Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan (SK) sesuai Dapodik dan menginstruksikan lembaga penyalur bantuan PIP Kemendikbud untuk menyalurkan ke siswa.
5. Siswa membuat rekening untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana
6. Lembaga penyalur mentransfer dana bantuan PIP. Sebelumnya, lembaga penyalur berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
7. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat sambil memantau perkembangan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud.
8. Dinas pendidikan meneruskan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke sekolah dan mengoordinasikan jadwal pengambilan bantuan PIP Kemendikbud dengan sekolah.
9. Sekolah menginformasikan pada siswa jadwal pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud.
10. Siswa mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud ke lembaga penyalur dengan membawa syarat yang diinformasikan sekolah.