Ayo Buruan, Ini Cara Daftar PIP Rp.1 Juta Buat Siswa SD SMP SMA yang Tidak Punya KIP

20 Desember 2020, 14:43 WIB
Siswa SD daftar bantuan PIP Kemendikbud /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PR Metro Lampung News-- Siswa SD, SMP, dan SMA buruan daftar bantuan PIP Rp.1 juta dari Kemendikbud. Soalnya buat cara daftar bantuan PIP SD, SMP, dan SMA bagi yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) langkahnya mudah dan bisa dipersiapkan dari sekarang. 

Bantuan PIP Kemendikbud diberikan pada siswa SD, SMP, dan SMA. Bantuan ini digunakan untuk membantu meningkatkan taraf pendidikan. 

Terutama, bagi siswa SD, SMP, SMA yang kesulitan ekonomi dan putus sekolah. Adanya bantuan PIP Kemendikbud ini untuk membantu agar para siswa di Indonesia terus belajar hingga jenjang SMA. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp1 Juta Dari PIP Online untuk SD SMP SMA, Ini Link pip.kemdikbud.go.id

Bantuan PIP Kemendikbud diberikan selama satu tahun dengan pencairan dua kali tiap semester. Jumlah bantuan PIP Kemendikbud berbeda di setiap jenjang pendidikan. 

Misalnya untuk jenjang SD sederajat mendapatkan Rp450 ribu per tahun. Lalu, jenjang SMP sederajat mendapatkan bantuan Rp750 ribu per tahun dan jenjang SMA sederajat mendapatkan Rp1 juta per tahun

Berikut adalah cara daftar PIP Kemendikbud untuk SD, SMP, dan SMA yang tidak punya KIP

1. Siswa mendaftar sebagai calon penerima PIP Kemendikbud ke sekolah

2. Sekolah menyeleksi siswa yang layak mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud, menyusun dan memasukkan data siswa tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah jenjang SD dan SMP menyerahkan data ke Dinas Pendidikan setempat. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PIP Rp1 Juta Tahap 2 Buat Siswa SD, SMP, SMA Dari Kemendikbud di 2021

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyetujui dan memverifikasi data yang diserahkan oleh sekolah dan melaporkannya ke Direktorat Teknis Kemendikbud. 

4. Kemudian, Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan (SK) sesuai Dapodik dan menginstruksikan lembaga penyalur bantuan PIP Kemendikbud untuk menyalurkan ke siswa. 

5. Siswa membuat rekening untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana

6. Lembaga penyalur mentransfer dana bantuan PIP. Sebelumnya, lembaga penyalur berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. 

7. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat sambil memantau perkembangan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud. 

8. Dinas pendidikan meneruskan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke sekolah dan mengoordinasikan jadwal pengambilan bantuan PIP Kemendikbud dengan sekolah. 

9. Sekolah menginformasikan pada siswa jadwal pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud. 

10. Siswa mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud ke lembaga penyalur dengan membawa syarat yang diinformasikan sekolah. 

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Daftar SBMPTN/UTBK 2021 Buat Calon Mahasiwa Baru

Syarat dan cara daftar PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP adalah mengunakan dokumen lain milik orang tua. Misalnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Namun, bila KKS juga tidak punya, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dapat diurus pembuatannya melalui RT/RW tempat tinggal siswa. 

Informasi cara daftar bantuan PIP Kemendikbud untuk SD, SMP, dan SMA yang tidak punya KIP di atas dapat dibantu pihak sekolah. Buruan daftar PIP Kemendikbud supaya dapat bantuan dana sekolah.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler