Bareskrim Polri Mulai Memeriksa Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet

- 25 Maret 2022, 16:20 WIB
Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor kasus dugaan investasi bodong EA Copet
Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor kasus dugaan investasi bodong EA Copet /Dok. PRMN

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Pikiran-Rakyat.com, Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah