Bareskrim Polri Mulai Memeriksa Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet

- 25 Maret 2022, 16:20 WIB
Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor kasus dugaan investasi bodong EA Copet
Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor kasus dugaan investasi bodong EA Copet /Dok. PRMN

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Baca Juga: Charlie Wijaya Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dilaporkan Polisi, Ia Nyatakan Akan Tuntut Balik

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Charlie menuturkan dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah