Bareskrim Polri Mulai Memeriksa Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet

- 25 Maret 2022, 16:20 WIB
Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor kasus dugaan investasi bodong EA Copet
Bareskrim Polri mulai memeriksa pelapor kasus dugaan investasi bodong EA Copet /Dok. PRMN

PR Metro Lampung News-- Kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet mulai pada proses pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus [Dittipideksus], Bareskrim Polri mulai memeriksa terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Pemeriksaan itu sebagai upaya tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.

Andreans Pramuji, selaku pelapor sekaligus korban menuturkan pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat dalam artikelnya berjudul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.

Andreans diminta keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," tambahnya.

"Secara umum (pertanyaan penyidik) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Pemanggilan Korban Lain

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Baca Juga: Charlie Wijaya Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dilaporkan Polisi, Ia Nyatakan Akan Tuntut Balik

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Charlie menuturkan dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Pikiran-Rakyat.com, Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah