SIAP DICAIRKAN!Berikut Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 20 Mei 2024, 07:21 WIB
SIAP DICAIRKAN!Berikut Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangannya
SIAP DICAIRKAN!Berikut Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangannya /

PR Metro Lampung News--Pasca adanya isu terkait gaji ke-13 yang akan dihentikan, berikut jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya.

Informasi ini juga sekaligus menjawab isu yang sempat ramai dibicarakan bahwa Menkeu Sri Mulyani akan menghentikan pembayaran gaji ke-13.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 secara detail juga dijelaskan terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: SIMAK!Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 68

Sejauh ini, pemerintah melalui Kemenkeu juga sudah dalam tahap menyiapkan proses pembayaran sesuai dengan berikut jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya.

Lebih jauh dalam PP itu juga disebutkan setidaknya ada lima komponen yang akan didapatkan oleh ASN mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan tunjangan umum lainnya.

Informasi lebih rinci tentang berikut jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya adalah sebagai berikut;

Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 68, Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Gaji Pokok

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub