Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL BPJS, Ini Maksud Penjelasan

- 12 Maret 2022, 09:08 WIB
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan /Tangkapan layar aplikasi JKN Mobile /Metro Lampung News/Rahmi Dwi Alyani

Biaya RITL sebesar Rp 55.871.700. Maka peserta A wajib membayar denda sebesar;

5% x Rp 55.871.700 x 5 bulan (jumlah bulan menunggak) = Rp 13.967.925 denda yang harus dibayarkan.

Peraturan pemerintah juga menjelaskan bahwa denda maksimum BPJS Kesehatan adalah 12 bulan.

Jadi walaupun peserta terlambat membayar BPJS Kesehatan lebih dari 12 bulan, maka denda yang dihitung tetap selama 12 bulan.

Kemudian khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan, peserta PBPU (peserta bukan penerima upah), serta peserta bukan pekerja (PB) tak perlu membayar denda BPJS Kesehatan sebab iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Jadi intinya kamu tak perlu khawatir mengenai peringatan tersebut apabila kamu tak menjalani rawat inap sesuai penjelasan diatas, sebab setelah lewat masa 45 hari itu dan kamu tak menunggak lagi iuran, peringatan itu akan menghilang dengan sendirinya.

Disisi lain, untuk mengetahui jumlah denda yang harus kamu bayarkan dan cara melunasi, bisa tanyakan pada pihak Rumah Sakit tempat kamu menjalani RITL.

Atau bisa juga melalui telepon care center resmi BPJS di nomor 165, kirim pesan Instagram @bpjskesehatan_ri, maupun kirim pesan di Twiter @BPJSKesehatanRI yang centang biru.

Sekian artikel mengenai Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan.***

 

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah