Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL BPJS, Ini Maksud Penjelasan

- 12 Maret 2022, 09:08 WIB
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan /Tangkapan layar aplikasi JKN Mobile /Metro Lampung News/Rahmi Dwi Alyani

PR Metro Lampung News-- Ketika kamu telah membayar biaya tunggakan BPJS dan status telah aktif, namun saat cek di JKN Mobile ada tulisan warna merah yang berbunyi Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan.

Berikut ini ada cara menghilangkan pemberitahuan Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL pada akun BPJS Kesehatan.

Beberapa peserta BPJS yang sudah menunggak membayar iuran perbulan, perlu melunasi iuran yang belum dibayarkan secara penuh, sampai status kepesertaan berubah menjadi aktif berwarna hijau.

Namun ketika sudah melunasi iuran pembayaran hingga bulan berjalan dan status sudah aktif, justru dibagian bawah data peserta tertulis bahwa saat ini kamu memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut atau RITL mulai bulan tersebut sampai bulan depannya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Lampung Online Whatsapp Beserta Nomor WA Pandawa Untuk Membuat Akun Mobile JKN Lewat HP

Sehingga peserta merasa kaget dan bingung mengenai apakah mereka perlu membayar denda, berapakah jumlah besaran denda yang perlu dibayarkan, dan bagaimana cara pembayaran denda RITL BPJS?

Hal tersebut akan diulas di bawah ini mengenai arti makna dari pemberitahuan Anda memasuk masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS.

Bagi kamu peserta BPJS yang memperoleh notifikasi tersebut tak perlu khawatir sebab kamu tak perlu membayarkan denda apabila dalam kurun waktu 45 hari yang tertera dalam peringatan itu, kamu tak melakukan rawat inap.

Misalnya, tertulis sebagai berikut: Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL mulai 11-03-2022 sampai 25-04-2022.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x