WAJIB DITAATI!Ini 5 Larangan bagi Penerima Bantuan KJP Plus

- 14 Mei 2024, 10:39 WIB
WAJIB DITAATI!Ini 5 Larangan bagi Penerima Bantuan KJP Plus
WAJIB DITAATI!Ini 5 Larangan bagi Penerima Bantuan KJP Plus /Unsplash.com/Rafael Atantya

PR Metro Lampung News--Bagi penerima bantuan KJP Plus wajib menaati 5 larangan bagi penerima bantuan KJP Plus berikut ini, sebagai standar baku yang harus ditaati oleh penerima bantuan.

Konsekuensi dari penerima bantuan KJP Plus yang melanggar ketentuan ini bahkan harus siap dicoret dari daftar sebagai penerima bantuan.

Apalagi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan dari Pemprov DKI kepada warga Jakarta yang masuk dalam golongan masyarakat prasejahtera.

Baca Juga: LENGKAP!Ini Besaran Terbaru Bantuan KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan Berlaku Mei 2024

Oleh karena itu, untuk terus bisa mendapatkan bantuan, ada standar dan ketentuan yang harus ditaati, melalui setidaknya 5 larangan bagi penerima bantuan KJP Plus yang perlu diketahui.

Larangan pertama adalah, penerima bantuan KJP Plus harus menggunakan bantuan KJP Plus sesuai Pergub nomor 110 tahun 2021.

Larangan kedua, penerima bantuan KJP tidak boleh merokok dan menjadi pengguna atau pengedar narkotika.

Baca Juga: MUDAH!Begini 5 Langkah Terbaru Cara Cek Status Penerima KJP Plus Bulan Mei 2024

Larangan ketiga adalah tidak berbuat perkara asusila atau melanggar hukum sosial.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah