Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL BPJS, Ini Maksud Penjelasan

- 12 Maret 2022, 09:08 WIB
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan /Tangkapan layar aplikasi JKN Mobile /Metro Lampung News/Rahmi Dwi Alyani

Jadi artinya, jika kamu tak melakukan rawat inap dari rentang 45 hari mulai 11 Maret 2022 sampai 25 April 2022 tersebut, maka kamu tak perlu membayar denda rawat inap.

Sebab pengenaan denda tersebut hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam kurun 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Jadi kalau kamu melakukan rawat inap tanggal 11 Maret 2022 dalam rentang 45 hari kedepan sampai 25 April 2022, maka kamu harus membayar denda.

Sehingga peringatan tersebut bukan berarti kamu harus membayar denda, namun sebagai pengingat apabila dalam 45 hari sejak status aktif kamu melakukan rawat inap, akan ditagih denda.

Berikut ringkasan penjelasan mengenai peringatan tersebut, dimana pengenaan denda saat ini hanya diberlakukan apabila:

1. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali,

2. Denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari peserta tidak menggunakan pelayanan rawat inap,

3. Perhitungan denda: 5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal 30 juta,

4. Contoh Perhitungan denda:

10 hari setelah status peserta aktif, peserta A
menjalani RITL atau Rawat Inap Tingkat Lanjut dengan kode grouper INA CBG's (I-1-02-1) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan;

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah