Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL BPJS, Ini Maksud Penjelasan

- 12 Maret 2022, 09:08 WIB
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan
Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan /Tangkapan layar aplikasi JKN Mobile /Metro Lampung News/Rahmi Dwi Alyani

PR Metro Lampung News-- Ketika kamu telah membayar biaya tunggakan BPJS dan status telah aktif, namun saat cek di JKN Mobile ada tulisan warna merah yang berbunyi Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan.

Berikut ini ada cara menghilangkan pemberitahuan Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL pada akun BPJS Kesehatan.

Beberapa peserta BPJS yang sudah menunggak membayar iuran perbulan, perlu melunasi iuran yang belum dibayarkan secara penuh, sampai status kepesertaan berubah menjadi aktif berwarna hijau.

Namun ketika sudah melunasi iuran pembayaran hingga bulan berjalan dan status sudah aktif, justru dibagian bawah data peserta tertulis bahwa saat ini kamu memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut atau RITL mulai bulan tersebut sampai bulan depannya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Lampung Online Whatsapp Beserta Nomor WA Pandawa Untuk Membuat Akun Mobile JKN Lewat HP

Sehingga peserta merasa kaget dan bingung mengenai apakah mereka perlu membayar denda, berapakah jumlah besaran denda yang perlu dibayarkan, dan bagaimana cara pembayaran denda RITL BPJS?

Hal tersebut akan diulas di bawah ini mengenai arti makna dari pemberitahuan Anda memasuk masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS.

Bagi kamu peserta BPJS yang memperoleh notifikasi tersebut tak perlu khawatir sebab kamu tak perlu membayarkan denda apabila dalam kurun waktu 45 hari yang tertera dalam peringatan itu, kamu tak melakukan rawat inap.

Misalnya, tertulis sebagai berikut: Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL mulai 11-03-2022 sampai 25-04-2022.

Jadi artinya, jika kamu tak melakukan rawat inap dari rentang 45 hari mulai 11 Maret 2022 sampai 25 April 2022 tersebut, maka kamu tak perlu membayar denda rawat inap.

Sebab pengenaan denda tersebut hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam kurun 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Jadi kalau kamu melakukan rawat inap tanggal 11 Maret 2022 dalam rentang 45 hari kedepan sampai 25 April 2022, maka kamu harus membayar denda.

Sehingga peringatan tersebut bukan berarti kamu harus membayar denda, namun sebagai pengingat apabila dalam 45 hari sejak status aktif kamu melakukan rawat inap, akan ditagih denda.

Berikut ringkasan penjelasan mengenai peringatan tersebut, dimana pengenaan denda saat ini hanya diberlakukan apabila:

1. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali,

2. Denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari peserta tidak menggunakan pelayanan rawat inap,

3. Perhitungan denda: 5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal 30 juta,

4. Contoh Perhitungan denda:

10 hari setelah status peserta aktif, peserta A
menjalani RITL atau Rawat Inap Tingkat Lanjut dengan kode grouper INA CBG's (I-1-02-1) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan;

Biaya RITL sebesar Rp 55.871.700. Maka peserta A wajib membayar denda sebesar;

5% x Rp 55.871.700 x 5 bulan (jumlah bulan menunggak) = Rp 13.967.925 denda yang harus dibayarkan.

Peraturan pemerintah juga menjelaskan bahwa denda maksimum BPJS Kesehatan adalah 12 bulan.

Jadi walaupun peserta terlambat membayar BPJS Kesehatan lebih dari 12 bulan, maka denda yang dihitung tetap selama 12 bulan.

Kemudian khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan, peserta PBPU (peserta bukan penerima upah), serta peserta bukan pekerja (PB) tak perlu membayar denda BPJS Kesehatan sebab iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Jadi intinya kamu tak perlu khawatir mengenai peringatan tersebut apabila kamu tak menjalani rawat inap sesuai penjelasan diatas, sebab setelah lewat masa 45 hari itu dan kamu tak menunggak lagi iuran, peringatan itu akan menghilang dengan sendirinya.

Disisi lain, untuk mengetahui jumlah denda yang harus kamu bayarkan dan cara melunasi, bisa tanyakan pada pihak Rumah Sakit tempat kamu menjalani RITL.

Atau bisa juga melalui telepon care center resmi BPJS di nomor 165, kirim pesan Instagram @bpjskesehatan_ri, maupun kirim pesan di Twiter @BPJSKesehatanRI yang centang biru.

Sekian artikel mengenai Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL BPJS, ini maksud penjelasan.***

 

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x