Pemberitahuan Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang PPKM Skala Mikro Sampai 28 Juni 2021, Simak Aturannya

- 20 Juni 2021, 10:45 WIB
Sidak di tempat makan di DKI Jakarta yang tidak menerapkan PPKM skala Mikro.
Sidak di tempat makan di DKI Jakarta yang tidak menerapkan PPKM skala Mikro. /Instagram @aniesbaswedan/


PR Metro Lampung News-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro akan diperpanjang sampai 28 Juni 2021 oleh Pemprov DKI Jakarta, simak aturan PPKM skala mikro. 

Pembatasan kegiatan ini dilakukan sampai pukul 21:00 WIB, dilakukan untuk pembatasan jumlah pekerja di kantor.

Keputusan ini sudah ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan Mengeluarkan Keputusan Tidak Meyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

Isi dari aturan-aturan dari Keputusan Gubernur terkait aktivitas masyarakat selama PPKM Mikro berlangsung yaitu :

1. Pekantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)
- Zona Kuning : 50 persen WFH
- Zona Merah : 75 persen WFH

2. Belajar Mengajar
- Zona kuning dan oranye : masih melakukan daring atau pembelajaran tatap muka sesuai dengan aturan Kemendikbud Ristek.
- Zona merah : pembelajaran daring

3. Perguruan Tinggi/ Akademi
- menggunakan daring atau tatap muka dan masih bertahap melalui protokol kesehatan yang ketat.

4. Tempai Ibadah
- Dengan menggunakan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.

5. Transportasi
- Pembatasan pada isi dari kapasitas penumpang

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah