PR Metro Lampung News-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro akan diperpanjang sampai 28 Juni 2021 oleh Pemprov DKI Jakarta, simak aturan PPKM skala mikro.
Pembatasan kegiatan ini dilakukan sampai pukul 21:00 WIB, dilakukan untuk pembatasan jumlah pekerja di kantor.
Keputusan ini sudah ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Isi dari aturan-aturan dari Keputusan Gubernur terkait aktivitas masyarakat selama PPKM Mikro berlangsung yaitu :
1. Pekantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)
- Zona Kuning : 50 persen WFH
- Zona Merah : 75 persen WFH
2. Belajar Mengajar
- Zona kuning dan oranye : masih melakukan daring atau pembelajaran tatap muka sesuai dengan aturan Kemendikbud Ristek.
- Zona merah : pembelajaran daring
3. Perguruan Tinggi/ Akademi
- menggunakan daring atau tatap muka dan masih bertahap melalui protokol kesehatan yang ketat.
4. Tempai Ibadah
- Dengan menggunakan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.
5. Transportasi
- Pembatasan pada isi dari kapasitas penumpang