Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan Mengeluarkan Keputusan Tidak Meyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

- 17 Juni 2021, 23:59 WIB
Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan tidak boleh sekolah tatap muka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan tidak boleh sekolah tatap muka /Foto Instagram @aniesbaswedan/

PR Metro Lampung News-- Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang akan diperpanjnag hingga 28 Juni 2021.Anies Basewedan juga memutuskan bahwa zona merah Covid-19 tidak berlangsungnya pembelajaran tatap muka (PTM).

Hasil Keputusan itu selama 14 hari, terhitung mulai 15 Juni 2021, yang tercantum pada lampiran Keputusan Gubenur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021. Lampiran Keputusan Gubernur bahwa kegiatan belajar mengajar Sekolah dan perguruan Tinggi atau Akademi yang masih menyandang status zona merah dilaksanakan secara daring (online).

Gubernur DKI Jakarta sebelumnya masih memberikan kesempatan dengan mengadakan pembelajaran tatap muka yang digelar secara bertahap namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat demi keberlangsungannya pembelajaran tatap muka tersebut.

Bagi wilayah yang berzona oranye dan zona kuning aturan pembelajaran menyesuaikan dengan peraturan secara teknis dari keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hasil keputusan tersebut seluruhnya memenuhi bersandar pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 yakni tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 terdapat Pada Pasal 20 dan Pasal 21.

Maka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro masih diperpanjang hingga 14 hari kedapan dan keputusan ini dikeluarkan pada Senin 31 Mei 2021 dan mulai berlaku Selasa 1 Juni 2021.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x