Syarat & Aturan Terbaru Naik Pesawat & Kereta Januari 2021, Rapid Antigen Hingga Dokumen E-HAC

- 24 Januari 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /pexels/Rajat Jain

1. Setiap Penumpang kereta api antar kota atau daerah wajib menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan antiseptik, serta menjaga jarak minimal 1,8 meter.

2. Penumpang kereta wajib menggunakan masker dan pelindung wajah dengan benar (menutupi hidung dan mulut).

3. Penumpang kereta hanya boleh menggunakan masker medis yang sudah disetujui oleh BPOM atau minimal masker kain tiga lapis.

4. Penumpang tidak diperkenankan berbicara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi apapun sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Harga Rapid Tes Antigen di Lampung

5. Jika bepergian kurang dari 2 jam lamanya tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Kecuali bagi penumpang yang perlu minum obat dalam jangka waktu tertentu jika tidak dapat membahayakan keselamatan

6. Menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 pada hasil uji RT-PCR dan Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Protokol ini berlaku di Jawa dan Sumatera

7. Penumpang dibawah 12 tahun dan penumpang commuter line (KRL) tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

8. Apabila hasil RT-PCR atau Rapid Antigen non-reaktif tetapi menunjukan gejala maka dilarang melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Rapid Tes Antigen Lebih Akurat Dibandingkan Rapid Tes Antibodi, Tapi Tetap PCR yang Paling Akurat

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x