Ini 7 Vaksin yang Ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

- 2 Januari 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19*/
Ilustrasi vaksin Covid-19*/ /Iwan Rahmansyah

PR Metro Lampung News-- Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Baca Juga: 181 Juta Masyarakat Indonesia akan Menerima Vaksin Covid-19 mulai Januari hingga April 2021

Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ternyata Ini Cara yang Dilakukan MDF, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Berusaha Kelabui Polisi

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x