Syarat & Aturan Terbaru Naik Pesawat & Kereta Januari 2021, Rapid Antigen Hingga Dokumen E-HAC

- 24 Januari 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /pexels/Rajat Jain

4. Setiap penumpang wajib melakukan tes kesehatan RT-PCR yang dilakukan maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan

5. Menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 pada hasil uji RT-PCR  maksimal 3×24 jam atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil maks

imal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Surat ini berlaku untuk penumpang penerbang angkatan perintis, angkutan udara antar daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), anak-anak dibawah usia 12 tahun.

6. Sebelum keberangkatan penumpang pesawat diwajibkan mengisi E-HAC (Electronic Health Alert Card) dan menunjukkannya pada petugas kesehatan di bandara tujuan kamu.

Baca Juga: Bingung Apa Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen dan Swab PCR? Ini Perbedaannya!

HAC atau E-HAC (Electronic Health Alert Card) merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan perjalanan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui SE Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.

E-HAC berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah terhadap risiko penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh penumpang pesawat. Untuk mendapatkan e-HAC caranya mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi e-HAC melalui PlayStore.

Berikut ini panduan pengisian e-HAC secara tertulis:
1. Lakukan pendaftaran menggunakan email aktif.
2. Pilih menu Pengunjung untuk membuat e-HAC
3. Pilih Menu HAC
4. Pilih [+] HAC Card kemudian pilih HAC Domestik Indonesia bagi pelaku perjalanan domestik
5. Form 1: Isi data lengkap dengan alamat yang akan dituju
6. Form 2: Isi data lengkap dengan alamat asal kedatangan
7. Form 3: Isi data lengkap mengenai keluhan yang dirasakan saat ini
8. Tampilan e-HAC yang telah selesai diproses
9. Klik pada kartu untuk melihat QR Code

Syarat Naik Kereta Terbaru 2021
Selain pesawat ada juga surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 4 tahun 2021 yang mengatur protokol wajib yang harus dilakukan setiap penumpang kereta api antar kota atau daerah, berikut selengkapnya:

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x