PR Metro Lampung News-- Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan bagi kamu yang ingin bepergian dengan transportasi umum menggunakan pesawat dan kereta.
Bepergian di masa pandemi dapat sangat berisiko, selain berpotensi tertular virus, kamu juga bisa tanpa sadar menularkannya kepada orang lain.
Namun, jika sangat diperlukan sekali dan harus berpergian menggunakan moda transportasi umum maka ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan.
Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk kamu yang ingin berpergian dengan angkutan umum yang berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti, apa saja syarat dan aturan yang diberlakukan? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Cara dan Syarat Menggunakan Jasa Angkutan Bus DAMRI Lampung Di Masa Pendemi
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2021
Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 3 tahun 2021 yang mengatur protokol untuk bepergian menggunakan pesawat, berikut isi selengkapnya:
1. Setiap individu yang peregian wajib menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan antiseptik, serta menjaga jarak minimal 1,8 meter.
2. Penumpang tidak diperkenankan berbicara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi apapun sepanjang perjalanan di pesawat
3. Jika bepergian kurang dari 2 jam lamanya tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Kecuali bagi penumpang yang perlu minum obat dalam jangka waktu tertentu jika tidak dapat membahayakan keselamatan