PR Metro Lampung News-- Hari H pemilu telah tiba. Sebagian masyarakat ada yang mengeluhkan belum mendapat undangan mencoblos.
Jika Anda belum mendapat undangan mencoblos hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, kamu juga bisa cek secara online apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Cara cek-nya pun cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi web DPT online.
Baca Juga: Akademisi di Provinsi Lampung Prihatinan atas Pelanggaran Etika yang dilakukan Penyelenggara Negara
Web untuk Cek DPT online
Pengecekan DPT online bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar DPT Pemilu 2024
1. Pertama masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Kemudian akan mucul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024.
3. Ketikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
4. Klik kolom Pencarian berwarna orange