"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021.
"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.***