PR Metro Lampung News--Sehubungan uji coba kelas rawat inap akan dihapus, berikut ini iuran BPJS Kesehatan untuk tiap kelas.
Sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memang tengah melakukan uji coba penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit.
Jika memang berhasil, sistem KRIS akan mulai efektif diterapkan pada 30 Juni 2025 tahun depan.
Sehingga dalam setahun ke depan uji coba akan terus dilakukan dibeberapa rumah sakit.
Baca Juga: Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini
Namun, mekanisme baru kelas rawat inap akan dihapus ini, belum berdampak pada angsuran BPJS Kesehatan untuk tiap kelas yang masih berlaku sampai dengan sistem Kris benar-benar sudah diterapkan.
Saat ini kelas rawat inap yang akan dihapus, masih menerapkan sistem kelas. Sehingga iuran BPJS Kesehatan untuk tiap kelas masih tetap berlaku.
Jika berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, maka besaran iuran ditetapkan sebagai berikut;
Baca Juga: Kemensos Tetapkan 3 Cara Pengusulan Data DTKS Terbaru