Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini

- 17 Mei 2024, 10:36 WIB
Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini
Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini /@BPJSKesehatanRI/Twitter

PR Metro Lampung News--Menyusul  keputusan pemerintah mengenai sistem kelas rawat inap BPJS dihapus, rumah sakit harus terapkan 12 syarat berikut ini.

Seperti diketahui, proses penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan efektif dilakukan mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Oleh karena itu, tahun 2024 ini menjadi proses uji coba penerapan sistem kelas rawat inap BPJS yang dihapus dan rumah sakit harus menerapkan 12 syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemensos Tetapkan 3 Cara Pengusulan Data DTKS Terbaru

Penerapan sistem baru pengganti sistem kelas ini mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dan dalam Perpres itu juga diatur mengenai 12 persyaratan khususnya fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap rumah sakit.

Lebih spesifik penerapan ini diatur dalam Pasal 46 A Ayat 1. Berikut 12 syaratnya;

Baca Juga: DIBUKA HARI INI, Berikut 5 Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah