Gisel Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang 8 Januari

- 4 Januari 2021, 15:57 WIB
Artis Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya.*
Artis Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya.* /PMJ News

Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gratis! Ini Link One Piece Chapter 1000

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," sambung Yusri.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah