PR Metro Lampung News-- Mantan istri Gading Martin, yakni Gisella Anastasia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Hal ini karena atas peranannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di media sosial (Medsos).
Gisel sebagai peran dalam video berdurasi 19 detik itu dapat dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca Juga: Gisel Datang ke Polda Metro Jaya, Ini Informasi Hasil Forensik Kepolisian Video Asusila 19 Detik
Dalam penyelidikan polisi terdapat pula pemeran lain, yakni berinisial MYD.
Polisi yang melakukan penyidikan adalah dari Polda Metro Jaya. Sebelum masuk keterangan polisi yang menyebut Gisel mengakui sebagai pemeran video asusila tersebut.
Baca Juga: Ini Kata Pakar soal AirDrop, Transfer File yang Dipakai Gisel ke MYD
Ini terdapat informasi, yakni seperti diketahui Gisel telah bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian.
gBaca Juga: Terpukau dengan Daya Tarik Gisel, Hotman Paris Mengaku Kagum dengan Sosok Gisel