"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 Desember dilansir dalam laman Antara

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.

Ia melanjutkan apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, akan djadikan sebagai bahan introspeksi. 
 
Pengajar Universitas Bhayangkara ini mengatakan sebelum dipanggil Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sudah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.

Kapolda meyakini timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia. 

"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya, " tegasnya. 

Sebelumnya, tim penyelidik Polda Metro Jaya menembak mobil yang dinaiki pengawal Rizieq di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB hingga menyebabkan enam pengawalnya tewas.

Baca Juga: Youtube Down, Tagar #YouTubeDOWN Menjadi Trending Topik di Twitter

Polisi menembak mereka karena menyerang mobil polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Komnas HAM turun tangan untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran HAM dalam perkara ini. Selain memanggil direksi PT Jasa Marga selaku operator jalan tol, komisi ini juga memanggil Kapolda Metro Jaya.

Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, keluarga korban dan masyarakat.

Selan itu, komisi ini juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).***