Rizieq Shihab Resmi di Tahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam

- 13 Desember 2020, 09:52 WIB
Rizieq resmi ditahan
Rizieq resmi ditahan /Antaranews.com

PR Metro Lampung News--  Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Rizieq Shihab ditahan Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari dilansir melalui Antara mengatakan tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. 

Argo menyebutkan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Buronan Bom Bali 1 Ditangkap Densus 88 di Lampung Timur

Ia menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Dalam pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x